3 Tipu Daya Ferdy Sambo Dalam Melawan Hukum, Hingga Terbongkar Publik

3 Tipu Daya Ferdy Sambo Dalam Melawan Hukum, Hingga Terbongkar Publik


Tipu daya Ferdy sambo akhirnya diketahui oleh khalayak luas dan terancam terkena kurungan penjara atas apa yang dia lakukan.

Kebohongan Irjen Ferdy Sambo tersebut satu persatu terbongkar setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan statusnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat pada hari Selasa (9/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ferdy Sambo telah mengucapkan berbela sungkawa dihadapan media publik kepada keluarga Brigadir J

Mengutip Kompas Tv, berikut ini tipu daya Ferdy Sambo dalam melawan hukum yang sebelumnya telah diketahui publik.

Tidak Ada Baku Tembak

Pada konferensi yang diselenggarakan Mabes Polri pada hari Selasa (9/8/22). Kapolri mengumumkan tidak ada baku tembak pada saat tewasnya Brigadir J dikediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pada kenyataanya Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Bharada J ditempat

"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dan lain-lain."

"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Sigit dikutip dari Kompas Tv.

Hal ini terungkap setelah Bharada E mengajukan justice collaborator atas kasus ini.

"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"

"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembakkan ke dinding bekali-kali."

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."

"Dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," lanjut Kapolri Sigit.

Tidak Ada Pelecehan Pada Putri Chandrawati

Sebelumnya Istri Ferdy Sambo tersebut telah melaporkan kasus pelecehan pada dirinya melalui kuasa hukumnya pada Sabtu (9/7/22)

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Sabtu (9/7/2022) lalu.

Namun karena tidak terbukti, maka Bareskrim Mabes Polri menghentiukan penyidikan pada kasus tersebut.

Hal tersebut telah disampaikan pada Jumat (12/8/22) oleh Brigjen Andi Riyan

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi, dikutip dari Tribunnews.

Ferdy Sambo Otak Skenario

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya adalah dalang penyusun skenario kronologi tembak-menembak hingga Brigadir J tewas.

"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi cerita yang ada di TKP."

"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa, sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya. Karena memag ada perusakan TKP," ujar Choirul Anam

Menambahkan itu, Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada publik.

"Awalnya tembak menembak ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu."

"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Ahmad Taufan.





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel